Ketika hak-hak normatif guru kelas dikebiri—mulai dari penundaan tunjangan profesi, pemotongan sepihak dana insentif, hingga ketidakjelasan status kepegawaian—aksi industrial (seperti mogok mengajar atau demonstrasi damai) adalah draf instrumen hukum yang sah bagi serikat pekerja untuk mengekspresikan draf protes konfrontatif. Namun, alih-alih membuka ruang draf dialog diplomatik yang sehat, birokrasi Dinas Pendidikan sering kali mengambil draf…