Kewenangan untuk menetapkan regulasi upah minimum berada penuh di tangan Pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan, Kemendikbudristek, dan Pemerintah Daerah) serta DPR.
Secara regulasi, gaji guru swasta berada di wilayah abu-abu antara Undang-Undang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Ketenagakerjaan:
Undang-Undang Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005): Mengamanatkan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Namun, untuk guru swasta, UU ini mengembalikan tanggung jawabnya kepada perjanjian kerja antara guru dan pihak penyelenggara pendidikan (Yayasan).
UU Ketenagakerjaan (Upah Minimum): Secara teori, standar Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) berlaku untuk semua pekerja. Namun, Yayasan Pendidikan sering kali berlindung di balik status sebagai badan hukum nirlaba (sosial/pendidikan), sehingga merasa tidak terikat oleh aturan UMK yang umumnya ditujukan untuk perusahaan komersial.
Sebagai organisasi profesi terbesar, PGRI memiliki posisi tawar politik (political bargaining power) yang besar. PGRI dapat menempuh langkah-langkah strategis berikut:
Advokasi dan Lobi Kebijakan (Pusat & Daerah): PGRI dapat mendesak Kemendikbudristek, Kemenaker, dan DPR untuk merevisi regulasi atau mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri yang secara spesifik mengatur “Standar Upah Minimum Guru (SUMG)”.
Pendampingan Bipartit (Negosiasi): Melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, pengurus cabang dapat mendampingi guru-guru swasta yang gajinya sangat tidak manusiawi untuk bernegosiasi secara bipartit dengan pihak yayasan, atau memperjuangkan hak-hak dasar seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Mendesak yayasan untuk langsung membayar sesuai UMK juga sering kali terbentur realitas finansial sekolah itu sendiri:
Ketergantungan pada SPP dan Dana BOS: Banyak sekolah swasta menengah ke bawah murni mengandalkan iuran SPP siswa (yang juga murah) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Pembatasan Penggunaan Dana BOS: Regulasi pemerintah membatasi persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor guru (maksimal 50% untuk sekolah negeri dan swasta dalam aturan tertentu, meski sempat dilonggarkan saat pandemi). Jika dibatasi, yayasan kecil tidak memiliki kas lain untuk menambah gaji guru.
Kesimpulan: PGRI tidak bisa mengetuk palu untuk membuat aturan wajib batas minimal gaji guru swasta. Solusi strukturalnya adalah PGRI harus terus menekan Pemerintah Negara untuk mengalokasikan subsidi khusus gaji bagi guru swasta murni (Inpassing/Subsidi Silang) atau merumuskan regulasi turunan yang memaksa standardisasi upah di sektor pendidikan swasta.