Secara hukum, PGRI tidak memiliki kewenangan untuk membuat regulasi yang mengikat (seperti Peraturan Menteri atau Undang-Undang) terkait batas minimal gaji guru swasta. PGRI berstatus sebagai organisasi profesi dan serikat pekerja, bukan lembaga negara, eksekutif, maupun legislatif. Kewenangan untuk menetapkan regulasi upah minimum berada penuh di tangan Pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan, Kemendikbudristek, dan Pemerintah Daerah) serta DPR….