Secara umum, proses pencairan TPG melewati tiga titik kritis. Berikut adalah rincian di mana “kemacetan” birokrasi biasanya terjadi:
Pemerintah Pusat bertugas memvalidasi data nasional dan mentransfer dana gelondongan ke daerah. Keterlambatan di level ini biasanya disebabkan oleh:
Jadwal Transfer Kemenkeu: Dana TPG ditransfer oleh Kementerian Keuangan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik ke Kas Daerah (Kasda). Transfer ini memiliki jadwal baku per triwulan dan mensyaratkan Pemda untuk menyerahkan laporan penyaluran triwulan sebelumnya. Jika Pemda telat melapor, Kemenkeu bisa menahan transfer triwulan berikutnya.
Di lapangan, birokrasi Pemerintah Daerah (Pemda) sering kali menjadi “leher botol” (bottleneck) yang paling banyak dikeluhkan. Meskipun dana dari Pusat sudah masuk ke Kasda, dana tersebut tidak otomatis masuk ke rekening guru karena kendala berikut:
Proses Administratif yang Panjang: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi harus memverifikasi ulang SKTP, lalu mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Penerbitan SP2D: BPKAD kemudian harus menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebelum pihak bank penyalur bisa mentransfer uang ke rekening masing-masing guru. Tumpukan berkas di BPKAD sering membuat proses ini memakan waktu berminggu-minggu.
Terkadang, akar keterlambatan pencairan TPG untuk individu guru tertentu murni berasal dari masalah data di tingkat sekolah:
Sinkronisasi Dapodik: Kesalahan input data oleh operator sekolah (misalnya salah status kepegawaian, golongan, atau riwayat pendidikan).
Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat: Data di Info GTK berstatus “Tidak Valid” karena sistem membaca beban mengajar kurang dari 24 jam tatap muka linier per minggu.
Perbedaan Data Kependudukan: Ketidaksesuaian data antara Dapodik dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Kesimpulan:
Secara sistemik, birokrasi di tingkat Daerah (Pemda) sering menjadi titik henti terlama karena melibatkan proses administratif antar-dinas (Disdik ke BPKAD) setelah dana ditransfer oleh Kemenkeu. Namun, Pemda juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya jika keterlambatan terjadi karena guru yang bersangkutan terlambat melakukan sinkronisasi data Dapodik sehingga SKTP dari Pusat belum terbit.